Jakarta 23 Agustus 2007 – Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian, Benny Wahyudi mengatakan bahwa Pemerintah sangat mendukung langkah yang mengharuskan industri kimia dinilai kualitas kinerja melalui indikator kinerja kunci (key performance indicators) agar diketahui sejauh mana mereka menjalankan etika bisnis.
Menurut Benny Wahyudi saat peluncuran program KPI bersamaan dengan rapat tahunan Komite Nasional Responsible Care® (KN-RCI)-organisasi yang menjadi wadah bagi perusahaan industri kimia di Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip “Responsible Care®” pada hari ini, penilaian melalui KPI ini penting untuk memperbaiki kinerja industri kimia di bidang kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L).
“Pemanfaatan teknologi maju dan penggunaan berbagai macam bahan kimia dalam industri mengandung risiko bahaya yang cukup tinggi seperti kebakaran, peledakan, keracunan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. “Semua potensi risiko di atas tentu dapat dihindari jika perusahaan, khususnya yang bergerak di industri kimia, dapat mematuhi standar etika atau best practice yang telah disusun bersama,” kata Benny Wahyudi.
Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian berharap KN-RCI sebagai wadah perusahaan industri kimia di Indonesia dapat membantu Pemerintah untuk terus mengingatkan anggotanya dan industri kimia lainnya agar berpegang pada best practice menuju pada “sustainable development” dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian perusahaan kimia Indonesia dapat bersaing di pasar global di samping dapat mensejahterakan karyawan dan masyarakat Indonesia.
Sementara itu Frank Moniaga, Ketua Presidium KN-RCI, mengungkapkan bahwa Untuk pertama kalinya KN-RCI pada tahun ini mengumumkan kepada masyarakat luas mengenai kualitas kinerja perusahaan – perusahaan yang menjadi anggota KN-RCI melalui penilaian Key Performance Indicator (KPI). “Tujuan dilakukannya pelaporan KPI, agar perusahaan-perusahaan tersebut secepatnya meningkatkan kinerja 6 kode etik Responsible Care® dan menyempurnakan proses Sustainable Development,” ungkap Frank Moniaga. Sustainable Development adalah pengelolaan bisnis yang bertanggung jawab terhadap lingkup sosial yang secara ekonomis berdaya saing dan tumbuh serta senantiasa mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, agar kebutuhan masyarakat kini terpenuhi tanpa mengurangi kesempatan bagi masyarakat/generasi di masa mendatang.
Pengukuran melalui KPI bagi industri kimia telah dilaksanakan di sebagian besar negara-negara yang telah menerapkan Responsible Care® seperti Eropa melalui CEFIC (asosiasi industri kimia Eropa), Jepang oleh JRCC-JCIA, Malaysia (CICM), Singapura (SCIC) sampai AS (ACC). Khusus di Indonesia, untuk mensosialisasikan penilaian KPI, KN-RCI telah mengadakan serangkaian kegiatan seperti seminar, workshop dan road show ke beberapa industri kimia di daerah.
Pada kesempatan yang sama, M. Setyabudhi Zuber, Sekretaris Jendral KN-RCI menambahkan bahwa spirit penerapan KPI dilandasi oleh keterbukaan yang merupakan suatu bagian yang “vital” dalam Responsible Care®. Penyempurnaan dan peningkatan kinerja perusahaan juga perlu dikomunikasikan kepada para pelanggan, regulator, karyawan, stakeholder dan masyarakat. Sehingga KPI tidak menjadi beban melainkan sebaliknya, dapat memberikan umpan balik dan citra positif bagi perusahaan bila disosialisasikan dengan tepat.
Resposible Care® adalah komitmen publik dan etika bisnis yang mendasari serta menjadi pedoman dalam kegiatan usaha industri kimia global. Responsible Care® telah diimplementasikan di 52 negara dan Indonesia sebagai anggota Responsible Care Leadership Group (RCLG) International Chemical Council Association (ICCA) ke 42 sejak Agustus 1999
Dalam menjalankan bisnisnya, anggota KN-RCI mengacu pada penerapan 6 kode etik yang terdiri atas:
1. Kepedulian komunitas/masyarakat & tanggap darurat melalui komunikasi, dialog dengan masyarakat sekitarnya (CAER-Community Awareness & Emergency Response Code)
2. Pencegahan pencemaran/pengelolaan lingkungan (Pollution Prevention Code)
3. Proses pencegahan bencana pada fasilitas industri/pabrik (Process Safety Code)
4. Keamanan dalam distribusi (Distribution Code)
5. Proses kesehatan & keselamatan kerja (Employee Safety & Health Code)
6. Proses penanganan produk dari desain sampai pada terurainya di alam (Product Stewardships Code)
Anggota KN-RCI kini tercatat sudah 72 anggota aktif yang terdiri dari 60 perusahaan industri kimia sebagai full member dan 12 perusahaan jasa logistik sebagai associate member. Pada awal pendirian KN-RCI 23 Oktober 1997 baru 14 perusahaan yang terlibat aktif,.